Mahasiswa MES Hadiri Forum Hearing Akademik
Pembahasan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, bertempat di Kesultanan 1 Ballroom, Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, telah diselenggarakan Forum Hearing Akademik Pembahasan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama dengan LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.

Acara diawali dengan sambutan oleh H. Jaja Zarkasyi, S.Th.I.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Kementerian Agama RI
yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan Revisi UU No. 41 Tahun 2004, dengan fokus pada penguatan regulasi wakaf uang serta penataan tata kelola wakaf nasional. Selanjutnya, Prof. Waryono Abdul Ghafur
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI
menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi dengan dinamika perkembangan wakaf modern serta kebutuhan penguatan asas, struktur, dan instrumen perwakafan.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, Ph.D.
memberikan apresiasi atas kolaborasi kelembagaan dalam forum ini dan menekankan potensi wakaf sebagai instrumen pendanaan berkelanjutan (endowment). Adapun Yono Haryono, Ph.D.
dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah – Bank Indonesia
menyampaikan arah pengembangan Sistem Wakaf Indonesia sebagai instrumen keuangan sosial syariah yang mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Forum hearing ini terdiri dari 2 sesi. Sesi pertama dengan topik “Reformulasi Norma & Model Pemberdayaan Wakaf”. Pemateri pada sesi ini adalah Muhibuddin, S.Fil.I., M.E.
Kasubdit Bina Kelembagaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI
yang menguraikan tantangan penguatan asas wakaf, optimalisasi wakaf uang, digitalisasi ikrar wakaf, serta penegasan fungsi lembaga perwakafan. Selanjutnya, Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag.
Akademisi UIN Sunan Kalijaga
menyampaikan pentingnya memperjelas mekanisme pendaftaran wakaf, sertifikasi nadzir, fleksibilitas ikrar wakaf secara daring, serta penegasan kedudukan BWI sebagai pembuat standar kebijakan. Adapun H. Mukhlis Rahmanto, Lc., M.A., Ph.D.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
mengkritisi beberapa pasal dalam draf revisi UU, termasuk proporsi imbalan nadzir, pengelompokan benda wakaf, serta perlunya pengaturan wakaf keluarga dan corporate waqf. Isu utama yang dibahas dalam diskusi:
– Pengaturan wakaf temporal dan permanen
– Sistem pelaporan dan monitoring digital wakaf
– Pembatasan atau cakupan multireligius dalam objek wakaf
– Urgensi perubahan singkatan LPS.

Sesi 2 dengan fokus topik “Ekosistem Perwakafan Nasional sebagai Pilar Pembiayaan Sosial”.

Pemateri pada sesi ini adalah Dr. Roy Renwarin, CWP, CWS
Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia
yang menyampaikan evaluasi terhadap pasal Draf RUU Wakaf serta urgensi transparansi dan penguatan tata kelola wakaf uang di lembaga keuangan syariah. Selanjutnya Dr. Moh. Mufid Koordinator Pusat Penelitian dan Penerbitan LPPM UIN Sunan Kalijaga
yang menguraikan pentingnya manajemen risiko, transparansi laporan keuangan, dan penyederhanaan terminologi agar mudah dipahami masyarakat. Isu utama yang dibahas dalam sesi diskusi:
– Kewenangan BWI dan potensi tumpang tindih dengan Kementerian Agama
– Strategi peningkatan literasi wakaf dan bentuk publikasi
– Penguatan peran masyarakat, pesantren, dan ormas
– Pengembangan wakaf intifa’.

Selain dihadiri oleh pemangku kepentingan dari berbagai kalangan, kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah berjumlah 10 orang, yaitu: Alfia Azzuhra; Sakinah Mardiyatillah; Susilawati; Wahyu Hardi Santika; Suci Wulan Sari; Fauzia Kamila; Aisyah Futri Utami Daulay; Lathifatul Mufidah; Taufikur Rohman; dan Abdurohman. Partisipasi mahasiswa tersebut menjadi bentuk kontribusi akademik dalam proses penyempurnaan regulasi wakaf nasional.

Kegiatan Forum Hearing Akademik ini berjalan dengan tertib dan lancar serta menghasilkan berbagai masukan strategis yang akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.