Kuliah Umum “Perlindungan Investor di Pasar Modal Indonesia” & Mubes HMPM MES

Investasi adalah salah satu hal penting dan harus dilakukan oleh setiap orang. Investasi adalah cara untuk meningkatkan pendapatan dan cara untuk mewujudkan tujuan-tujuan keuangan kita. Seperti yang diketahui ada banyak sekali pilihan investasi, dari yang berjenis aset real (properti, logam mulia) dan paper asset (saham, reksa dana, obligasi dan lain sebagainya). Berbicara mengenai paper asset, tentu saja tidak lepas dari istilah pasar modal.
Salah satu ancaman atau risiko berinvestasi di pasar modal adalah terjadinya tindak pindana kejahatan pasar modal. Ternyata di Indonesia sudah ada beberapa kasus tindak pindana kejahatan pasar modal. Oleh karena itu, sebelum memulai berinvestasi, investor harus memenuhi beberapa persyaratan agar investasi yang dilakukan tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Yang pertama dan paling utama, tentunya investor harus memiliki alokasi dana yang bisa diinvestasikan. Dana investasi tidak boleh didapat dari hasil meminjam. Perlu diingat bahwa investasi dilakukan untuk jangka panjang dan terdapat risiko perubahan nilai investasi, jadi pastikan investor tidak menggunakan dana yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana yang dipakai untuk investasi baiknya adalah dana yang memang sudah dialokasikan khusus untuk berinvestasi, sehingga manajemen keuangan dapat berjalan sesuai dengan alokasi dan posnya masing-masing.
Selanjutnyaknow your product, atau pahami dan kenali produk investasi yang investor gunakan. Pahami karakteristik produk yang terdiri dari fitur, manfaat, risiko, hak, dan kewajiban. Ingat selalu 2L, yaitu Legal dan Logis, jangan sampai investor tergiur oleh tawaran imbal hasil tanpa tahu risiko yang ada dalam investasi tersebut.
Apakah berinvestasi di pasar modal aman? Jika menyimpan dana di bank, dana tersebut akan aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Begitupula dengan menyimpan dana dengan cara berinvestasi di pasar modal. Untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia, maka setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Indonesia SIPF atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal (DPP), dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK nomor 49/POJK.04/2016 mengenai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Peraturan OJK nomor 50/POJK.04/2016 mengenai PDPP.
Oleh karena itu, Program Studi Magister Ekonomi Syariah FEBI UIN Sunan Kalijaga mengadakan Kuliah Umum dengan tema, “Perlindungan Investor di Pasar Modal Indonesia”. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi ide dan pemikiran mengenai berbagai upaya dalam melindungi para investor pasar modal Indonesia, baik yang konvensional maupun syariah. Hadir sebagai narasumber adalah Muhammad Arif, SE., MSi. (Kepala Divisi Operasional Securities Investor Protection Fund (SIPF), Indonesia); Dr. Prasojo, MSc. (dosen FEBI UIN Sunan Kalijaga) dan Wahyu Sukohartanto, SE., MM (BRI Danareksa, Cabang Yogyakarta).
Acara yang diselenggarakan pada Selasa, 21 Februari 2023 ini sekaligus menyambut kehadiran mahasiswa baru Prodi MES, intake semester genap TA 2022/2023. Sejumlah 60 orang mahasiswa baru mengikuti acara yang diselenggarakan di Auditorium FEBI UIN Sunan Kalijaga Lt. 5. Setelah acara Kuliah Umum, maka dilaksanakanlah agenda Musyawarah Besar (Mubes) Himpunan Mahasiswa Program Magister (HMPM) Ekonomi Syariah. Agenda ini merupakan ajang regenerasi yang menghasilkan kepengurusan HMPM yang baru periode 2023.